BST Pemprov DKI Jakarta 2021 Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

- 14 Juli 2021, 22:18 WIB
ILUSTRASI -  Bansos Tunai DKI Jakarta Rp300, kuota penerima berkurang dari skema sembako
ILUSTRASI - Bansos Tunai DKI Jakarta Rp300, kuota penerima berkurang dari skema sembako /pikiran-rakyat.com/

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021.

BST ini salah satu dari dua bantuan yang disalurkan pemerintah. Pertama, BST dari Pemerintah Pusat yang dananya berasal dari APBN dan dicairkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Kedua BST dari Pemprov DKI Jakarta yang dananya berasal dari APBD dan diberikan melalui Bank DKI.

“Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan pokok,” tulis Pemprov DKI Jakarta dikutip SeputarTangsel.COM dari laman resminya.

Baca Juga: Tangsel Kesulitan Keuangan, Benyamin Davnie Minta Bantuan Pemerintah Provinsi dan Pusat

BST ini diberikan dengan besaran Rp300.000,00 per kepala keluarga (KK) per bulan. Untuk bulan Mei dan Juni 2021, akan diberikan dua bulan sekaligus pada minggu ketiga bulan Juli 2021.

Dana akan dikirimkan ke rekening penerima BST yang sudah dibuatkan di Bank DKI, setelah sebelumnya mereka mendapat undangan.

Pemerintah saat ini sudah memproses data penerima yang berasal dari bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaharuan dan pemadanan dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIsdukcapil) DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x