Tujuan dicairkannya BPUM Tahap 3 ini adalah untuk membantu para pengusaha agar dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.
Sebelumnya pemerintah sudah membagikan BPUM Tahap 1 kepada para pelaku UMKM pra lebaran 2021.
Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;