SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memerintahkan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi selama masa PPKM Darurat.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Pengetatan tersebut juga dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksaaan PPKM Darurat yang sudah berlangsung selama lima hari.
Menurut Menhub Budi, di hari ke lima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek masih relatif tinggi.
“Mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenhub, Kamis, 8 Juli 2021.
Menhub Budi juga menuturkan bahwa, penurunan pergerakan masyarakat pun diharapkan dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19.
“Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen,” tuturnya.