Baca Juga: Netizen Heboh Kabar Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie, Endingnya Udah Ketebak
Selain itu, Menhub juga menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan.
Seperti memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.***