PPKM Darurat Jawa-Bali, Kemenhub Larang Calon Penumpang Bergejala Covid-19 Naik Kapal Laut

- 4 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi aturan penumpang kapal laut di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Dalam gambar, penumpang turun dari KMP Bahtera Nusantara 01 di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, Kepulauan Riau, Rabu 9 Juni 2021).
Ilustrasi aturan penumpang kapal laut di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Dalam gambar, penumpang turun dari KMP Bahtera Nusantara 01 di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, Kepulauan Riau, Rabu 9 Juni 2021). /Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc./

SEPUTARTANGSEL.COM - Calon penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 dilarang melanjutkan perjalanan menggunakan jasa kapal laut.

Hal itu tetap diberlakukan meskipun penumpang tersebut memperlihatkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen yang menunjukkan hasil negatif.

Demikian ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, R Agus H Purnomo, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com pada Sabtu 3 Juli 2021, dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga: PPKM Darurat, 4 Titik Penyekatan di Perbatasan dan 2 Titik di Dalam Wilayah Tangsel Dijaga Petugas

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021.

"Walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata Agus

Aturan yang terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ini, diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

"Ya, ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini," tegas Agus.

Baca Juga: Idul Adha 2021 pada Masa PPKM Darurat, Pembagian Daging Kurban Diantar ke Rumah, Tanpa Kupon

Tujuan dari pengetatan tersebut, untuk meningkatkan pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini