SEPUTARTANGSEL.COM - Calon penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 dilarang melanjutkan perjalanan menggunakan jasa kapal laut.
Hal itu tetap diberlakukan meskipun penumpang tersebut memperlihatkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen yang menunjukkan hasil negatif.
Demikian ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, R Agus H Purnomo, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com pada Sabtu 3 Juli 2021, dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Baca Juga: PPKM Darurat, 4 Titik Penyekatan di Perbatasan dan 2 Titik di Dalam Wilayah Tangsel Dijaga Petugas
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021.
"Walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata Agus
Aturan yang terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ini, diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Ya, ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini," tegas Agus.
Baca Juga: Idul Adha 2021 pada Masa PPKM Darurat, Pembagian Daging Kurban Diantar ke Rumah, Tanpa Kupon
Tujuan dari pengetatan tersebut, untuk meningkatkan pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.