Catat, Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

- 3 Juli 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, PT KAI menerapkan syarat naik kereta api yang baru.
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, PT KAI menerapkan syarat naik kereta api yang baru. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Layanan GeNose C19 Dianggap Efektif, PT KAI: Kini Tersedia di 8 Stasiun

Ditambahkan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal agar tercipta physical distancing.

Pengguna juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Bagi calon pengguna KA yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.

Proses pembatalan juga dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x