Catat, Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

- 3 Juli 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, PT KAI menerapkan syarat naik kereta api yang baru.
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, PT KAI menerapkan syarat naik kereta api yang baru. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Joni menyebutkan, khusus untuk para pengguna KA di bawah 18 tahun, tidak diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Joni juga menjelaskan, bagi pengguna KA di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain itu, para pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Ini 4 Syarat Penerima Vaksinasi Covid untuk Golongan Usia 18 Tahun ke Atas

Tak hanya itu, Joni juga menuturkan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di stasiun.

KAI juga diketahui akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal tersebut dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang digencarkan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” katanya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi KAI, Sabtu 3 Juli 2021.

Joni menyebut, bagi pengguna yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x