Antisipasi Penyebaran Covid-19, Perpustakaan Umum di Jakarta Ditutup Sementara

- 28 Juni 2021, 12:01 WIB
 Ilustrasi perpustakaan. Ditutup sementara untuk memutus penyebaran virus Corona
Ilustrasi perpustakaan. Ditutup sementara untuk memutus penyebaran virus Corona /Pixabay.com/ jarmoluk/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan(Dispusip) DKI Jakarta menutup sementara perpustakaan umum baik tingkat provinsi maupun kota administrasi.

Kebijakan tersebut mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Jakarta.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga: Tak Hanya Tokoh Publik, Poster Jokowi The King of Lip Service karya BEM UI Juga Mendapat Komentar Netizen

Menurutnya, penutupan sementara dikarenakan terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.

Menurutnya, perpustakaan sebagai institusi pengelola hasil karya intelektual masyarakat yang banyak dikunjungi penggunanya mengikuti kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami ingi meminimalisasi pergerakan pemustaka yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. Untuk itu, tidak memungkinkan dilakukan pelayanan perpustakaan secara tatap muka sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Euro 2020: Mengejutkan! Belanda Dihajar 0-2 Oleh Republik Ceko

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x