Langgar Jam Operasional Saat PPKM, Tempat Hiburan Tipsy Monkey di Jakarta Disegel dan 35 Pengunjung Diamankan

- 27 Juni 2021, 03:26 WIB
Petugas Satpol PP DKI melakukan swab tes kepada pengunjung tempat hiburan malam di kawasan PIK
Petugas Satpol PP DKI melakukan swab tes kepada pengunjung tempat hiburan malam di kawasan PIK /Foto: Dokumen Satpol PP DKI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejumlah pengunjung pusat hiburan di Tipsy Monkey yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara terjaring operasi Satpol PP Jakarta.

Dikutip dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI, patroli pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta ini menemukan tempat tersebut beroperasi melebihi jam operasional masa PPKM Mikro.

Tempat terlihat sepi dari luar dan terkunci dari dalam. Pengelola tempat hiburan tersebut dikenakan sanksi penutupan dan denda administrasi oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Maling Motor Gagal oleh Lompatan Wanita dari Dalam Rumahnya

Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 pengunjung dan karyawan diamankan petugas untuk ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. 

Tak hanya itu seluruh pengunjung juga dilakukan Test Urine dan Tes Rapid Antigen oleh Petugas dari Polda Metro Jaya.

"Tempat usaha tersebut awalnya mengelabui petugas karena tampak sepi dari luar dan mengunci dari dalam," tulisnya.

Baca Juga: Meski Rumah Sakit Penuh, Dokter dan Nakes Kewalahan Pasien Covid Membludak, Belum Puncak Pandemi?

Semua pihak pengelola tempat usaha agar dapat bekerja sama mematuhi ketentuan jam operasional selama masa PPKM Mikro dan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini