PPDB Banten Hadapi 7 Masalah, Ombudsman Desak Dinas Pendidikan Lakukan Perbaikan

- 25 Juni 2021, 20:01 WIB
Antrean pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat kendala siatem online. Ombudsman RI Banten mendesak Dinas Pendidikan melakukan perbaikan.
Antrean pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat kendala siatem online. Ombudsman RI Banten mendesak Dinas Pendidikan melakukan perbaikan. /Foto: Dok. Ombudsman RI Perwakilan Banten/

Kedua, kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat atau terakhir (21-24 Juni 2021). Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil;

Ketiga, akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline. Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu;

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Hari Ini Stop Sementara, Pengajuan Kembali Setelah Proses Optimalisasi

Keempat, adanya kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman. Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes;

Kelima, masyarakat atau pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah. Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima).

Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan Dinas terkait. Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantri untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan;

Keenam, tiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website PPDB maupun yang tercantum dalam regulasi. Syarat tambahan tersebut juga berbeda-beda di tiap sekolah. 

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Hari Ini Stop Sementara, Pengajuan Kembali Setelah Proses Optimalisasi

Ketujuh, kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif. Kalaupun merespons, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dari 3 (tiga) nomor yang disediakan, hanya 1 (satu) nomor yang memberikan respons meski kerap memberikan jawaban template.

"Ombudsman Banten menilai PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel. Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah