Fadli Zon dan Mahfud MD Kompak Menolak Jabatan Presiden 3 Periode, Begini Alasan Keduanya

- 21 Juni 2021, 13:27 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon (kanan) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri).
Anggota DPR RI Fadli Zon (kanan) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri). /Foto: Kolase foto Instagram.com/@mohmahfudmd/@fadlizon/


SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon turut memberi komentar terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Fadli Zon, masa jabatan presiden yang saat ini digunakan di Indonesia yakni maksimal dua periode sudah benar. Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan semangat demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon untuk menanggapi wacana penambahan masa jabatan presiden yang kini kembali ramai diperbincangkan publik.

Baca Juga: Film Anak Nussa dan Rara Disebut Promosikan Taliban, Ini Tanggapan Para Tokoh

"Sdh benar pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 kali. Sesuai semangat perubahan n demokrasi," cuit Fadli Zon, Senin 21 Juni 2021.

Sementara mengenai kinerja presiden, jika dalam kepemimpinannya dalam dua periode menjabat sudah baik, menurut Fadli Zon, hal itu bisa dilanjutkan oleh pemimpin selanjutnya.

Begitu pun sebaliknya, jika selama dua periode kepemimpinan yang diembannya memiliki kinerja buruk, maka presiden baru yang akan memperbaikinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun, Gus Nadir: Semoga Tidak Tergoda Perpanjang Masa Jabatan, Cukup Sampai 2024

"Klu hasil 2 periode baik, tinggal dilanjutkan penggantinya. Kalau 2 periode kacau n berantakan, diperbaiki Presiden baru," tuturnya.

Wakil Ketua Partai Gerindra ini menilai bahwa yang mengajukan masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, hal itu hanya mencari kesempatan dan proyek semata.

"Di luar itu,mungkin ada yg cari kesempatan n cari proyek," pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mensos Risma untuk Gantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Begini Faktanya

Senada dengan Fadli Zon, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga tidak setuju dengan wacana masa jabatan presiden tersebut.

Mahfud MD lebih setuju pada masa jabatan dua periode sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Krg tepat di-mention kpd sy. Sebab sy bkn anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tp scr pribadi sy lbh setuju spt skrng, maksimal 2 periode sj," kata Mahfud MD dalam cuitannya.

Baca Juga: Saat Italia Bungkam Wales, Ada Momen Lucu di Bangku Cadangan Gli Azzuri

Menurut Mahfud MD, masa jabatan presiden itu sudah ditentukan oleh konstitusi yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 amandemen pertama, bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono mengatakan, pemerintahan Presiden Jokowi harus dilanjutkan sampai tiga periode.

Hal itu menyangkut pembangunan di Indonesia agar tidak dimulai dari nol kembali usai dilakukan Pilpres dan dengan presiden yang berbeda.

Baca Juga: Keponakan Osama Bin Laden Sebut Joe Biden Pikun dan Trump Menang

"Saya menyambut pemikiran dari Mas Qodari karena saya dan Pak Baron pada dasarnya punya pemikiran yang sama, Pak Jokowi harus dilanjutkan ke periode ketiga, karena pembangunan ini kalau sampai dipotong bahaya nanti, kita akan mulai dari nol lagi kaya pertamina, kita mulai dari nol lagi. Jadi artinya Pak Jokowi harus tiga periode," ujarnya.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x