Habib Rizieq dianggap bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fadli Zon juga mendoakan agar Habib Rizieq dapat diberikan kemudahan dalam memperjuangkan kebenaran.
Baca Juga: Vonis Rizieq Shihab Pakai Produk UU Zaman Kompeni, Fadli Zon: Semoga HRS Diberi Kemudahan
“Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq diadili karena dinilai menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes usap atau swab. Dia menyatakan dirinya sehat, walau sebenarnya sudah reaktif Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.***