Sabu 19 Kg Gagal Diselundupkan dari Malaysia ke Riau

- 24 Juni 2021, 11:16 WIB
Penyelundupan 19 Kg sabu asal Malaysia digagalkan Bea Cukai Bengkalis, Riau.
Penyelundupan 19 Kg sabu asal Malaysia digagalkan Bea Cukai Bengkalis, Riau. /Foto: Dokumen Dirjen Bea Cukai/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19 kg dan 500 butir pil ekstasi dari Malaysia.

 

Dua orang yang diduga sebagai kurir Narkoba yaitu berinisial RA (24) dan AB (24) ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu 19 Juni di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis.

"Penindakan ini berawal dari dari informasi yang didapat oleh tim gabungan bahwa akan ada penyeludupan NPP jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia dalam jumlah besar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, dikutip SeputarTangsel.Com dari halaman resmi Bea Cukai, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster (Benur) Senilai Rp33,8 Miliar Berhasil Digagalkan Bea Cukai Palembang

Ony Ipmawan menjelaskan, usai mendapat laporan, pihaknya  bersama timsus narkotika Polres Bengkalis melakukan pemantauan wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru untuk mengantisipasi apabila ada kapal yang datang dari Malaysia.

"Awalnya kami mendapat informasi ada empat orang yang akan membawa narkotika tersebut dari Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru. Tim sempat terkecoh, ternyata barang yang dibawa dari Malaysia berpindah ke Desa Ketamputih dan yang mengantar hanya tiga orang di mana yang satu orang lagi tidak jadi berangkat,” tambahnya.

Tim mencurigai dua orang yang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas berukuran besar. Dengan cepat, Tim Gabungan langsung mengamankan kedua orang tersebut.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp2,9 Milyar, Komisi III DPR RI Bongkar Dugaan Korupsi Impor Emas di Bea Cukai Bandara Soetta

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x