Rugikan Negara Rp2,9 Milyar, Komisi III DPR RI Bongkar Dugaan Korupsi Impor Emas di Bea Cukai Bandara Soetta

- 14 Juni 2021, 20:36 WIB
Anggota Komisi III DPRRI Asteria Dahlan menyoroti dugaan korupsi impor emas oleh Beacukan Bandara Soetta
Anggota Komisi III DPRRI Asteria Dahlan menyoroti dugaan korupsi impor emas oleh Beacukan Bandara Soetta /Foto : Dokumen DPRRI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung segera memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial FM.

Hal itu terkait adanya dugaan kasus korupsi impor emas senilai Rp47,1 Triliun yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,9 Triliun.

Hal itu disampaikan Arteria saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung, Senin 14 Juni 2021.

 "Ada orang maling terang- terangan. Saya ingin sampaikan, coba periksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berinisial FM," ujarnya dikutip SeputarTangsel.com dari akun YouTube resmi DPR RI.

Baca Juga: Sektor Pendidikan Dijadikan Objek Pajak, Ketua Komisi X DPR Menilai PPN Pendidikan Kurang Tepat

Arteria mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat indikasi manipulasi dan pemalsuan nilai barang sehingga produk yang diimpor berupa emas siap jual tidak dikenakan pajak impor yang berakibat pada timbulnya potensi kerugian negara sebesar Rp2,9 Triliun.

"Ini bukan uang kecil pak disaat kita lagi kesusahan. Modusnya impor emas Rp47,1 Triliun," tambahnya.

Arteria mengatakan, modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah dengan menggunakan harmonized system code (HS) yang tidak sesuai, di mana sewaktu emas tersebut masuk ke Indonesia menggunakan HS 71081300 yang merupakan kode emas setengah jadi.

Produk tersebut di Indoneaia dikenakan bea impor 5 persen serta pajak penghasilan impor 2,5 persen.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah