Menurutnya, jika aspirasi mengenai masa jabatan presiden 3 periode itu kecil, maka aspirasi tersebut akan hilang dengan sendirinya sebagai sebuah isu belaka.
Sebelumnya, HNW ikut menyatakan penolakannya terhadap wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Tanggapan HNW tersebut berawal dari adanya deklarasi Relawan Jokowi-Prabowo atau dikenal JokPro untuk Pemilihan Presiden tahun 2024.
Melalui unggahan akun Twitter-nya, HNW menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden adalah inkonstitusional atau melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) tahun 1945.
“Itu Skenario Inkonstitusional. Krn Tidak Sesuai Dg UUDRI 1945 psl 7 & psl 22E ayat 1&2,” tulis Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid pada Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga: Tuai Protes, Usulan Qodari dan JokPro Untuk Jokowi 3 Periode, Langgar UU dan Khianati Reformasi
HNW juga memberikan contoh negara-negara seperti Amerika Serikat dan Iran yang tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden.***
“Dan di-mana2 (spt AS&Iran) pandemi covid-19 tidak menjadi alasan untuk perpanjang masa jabatan,” pungkas HNW.***