Wacana Presiden 3 Periode, Ferdinand Hutahaean Komentari Penolakan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

- 22 Juni 2021, 14:32 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3/

Menurutnya, jika aspirasi mengenai masa jabatan presiden 3 periode itu kecil, maka aspirasi tersebut akan hilang dengan sendirinya sebagai sebuah isu belaka.

Sebelumnya, HNW ikut menyatakan penolakannya terhadap wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Baca Juga: Usulan Jokpro Jokowi 3 Periode, Ferdinand Hutahaean: Hanya Aspirasi, Akan Mati Jika Rakyat Tak Menghendaki

Tanggapan HNW tersebut berawal dari adanya deklarasi Relawan Jokowi-Prabowo atau dikenal JokPro untuk Pemilihan Presiden tahun 2024.

Melalui unggahan akun Twitter-nya, HNW menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden adalah inkonstitusional atau melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) tahun 1945.

“Itu Skenario Inkonstitusional. Krn Tidak Sesuai Dg UUDRI 1945 psl 7 & psl 22E ayat 1&2,” tulis Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid pada Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Tuai Protes, Usulan Qodari dan JokPro Untuk Jokowi 3 Periode, Langgar UU dan Khianati Reformasi

HNW juga memberikan contoh negara-negara seperti Amerika Serikat dan Iran yang tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden.***

“Dan di-mana2 (spt AS&Iran) pandemi covid-19 tidak menjadi alasan untuk perpanjang masa jabatan,” pungkas HNW.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini