Wacana Presiden 3 Periode, Ferdinand Hutahaean Komentari Penolakan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

- 22 Juni 2021, 14:32 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyanggah pernyataan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang menyatakan perpanjangan masa jabatan presiden adalah inkonstitusional.

Ferdinand Hutahaean atau disapa Ferdinand menilai, pernyataan HNW adalah sebuah kesalahan. Hal itu diungkapkan Ferdinand di akun Twitter miliknya untuk menanggapi tautan berita berjudul ‘Hidayat Nur Wahid: Dorong Jokowi 3 Periode, Inkonstitusional’.

“Pemahaman @hnurwahid ini jelas salah, demikian jg kaum sekelompoknya,” tulis Ferdinand, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ferdinandHaean3 pada Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Wacana 3 Periode, Rizal Ramli Sebut Kata-kata Jokowi Tidak Sinkron hingga Minim Kapasitas untuk Tangani Krisis

Ferdinand menyatakan, jika usulan menambah masa jabatan presiden tidak dapat disebut sebagai menentang konstitusi karena itu adalah aspirasi masyarakat.

“Namanya aspirasi rakyat tdk bs disebut menentang konstitusi,” ujar Ferdinand.

Dia menjelaskan, selama aspirasi tersebut datang dari masyarakat, cukup diperhatikan saja besar atau kecilnya dukungan terhadap wacana masa jabatan presiden 3 periode.

Baca Juga: Fadli Zon dan Mahfud MD Kompak Menolak Jabatan Presiden 3 Periode, Begini Alasan Keduanya

“Tinggal dilihat seberapa besar konstituen aspirasi ini,” pungkasnya.

Menurutnya, jika aspirasi mengenai masa jabatan presiden 3 periode itu kecil, maka aspirasi tersebut akan hilang dengan sendirinya sebagai sebuah isu belaka.

Sebelumnya, HNW ikut menyatakan penolakannya terhadap wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Baca Juga: Usulan Jokpro Jokowi 3 Periode, Ferdinand Hutahaean: Hanya Aspirasi, Akan Mati Jika Rakyat Tak Menghendaki

Tanggapan HNW tersebut berawal dari adanya deklarasi Relawan Jokowi-Prabowo atau dikenal JokPro untuk Pemilihan Presiden tahun 2024.

Melalui unggahan akun Twitter-nya, HNW menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden adalah inkonstitusional atau melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) tahun 1945.

“Itu Skenario Inkonstitusional. Krn Tidak Sesuai Dg UUDRI 1945 psl 7 & psl 22E ayat 1&2,” tulis Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid pada Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Tuai Protes, Usulan Qodari dan JokPro Untuk Jokowi 3 Periode, Langgar UU dan Khianati Reformasi

HNW juga memberikan contoh negara-negara seperti Amerika Serikat dan Iran yang tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden.***

“Dan di-mana2 (spt AS&Iran) pandemi covid-19 tidak menjadi alasan untuk perpanjang masa jabatan,” pungkas HNW.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini