SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyanggah pernyataan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang menyatakan perpanjangan masa jabatan presiden adalah inkonstitusional.
Ferdinand Hutahaean atau disapa Ferdinand menilai, pernyataan HNW adalah sebuah kesalahan. Hal itu diungkapkan Ferdinand di akun Twitter miliknya untuk menanggapi tautan berita berjudul ‘Hidayat Nur Wahid: Dorong Jokowi 3 Periode, Inkonstitusional’.
“Pemahaman @hnurwahid ini jelas salah, demikian jg kaum sekelompoknya,” tulis Ferdinand, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ferdinandHaean3 pada Selasa, 22 Juni 2021.
Ferdinand menyatakan, jika usulan menambah masa jabatan presiden tidak dapat disebut sebagai menentang konstitusi karena itu adalah aspirasi masyarakat.
“Namanya aspirasi rakyat tdk bs disebut menentang konstitusi,” ujar Ferdinand.
Dia menjelaskan, selama aspirasi tersebut datang dari masyarakat, cukup diperhatikan saja besar atau kecilnya dukungan terhadap wacana masa jabatan presiden 3 periode.
Baca Juga: Fadli Zon dan Mahfud MD Kompak Menolak Jabatan Presiden 3 Periode, Begini Alasan Keduanya
“Tinggal dilihat seberapa besar konstituen aspirasi ini,” pungkasnya.