Tuai Protes, Usulan Qodari dan JokPro Untuk Jokowi 3 Periode, Langgar UU dan Khianati Reformasi

- 20 Juni 2021, 12:05 WIB
Muhammad Qodari penggagas Komunitas JokPro 2024.
Muhammad Qodari penggagas Komunitas JokPro 2024. /Foto : Tangkap layar Twitter @f_fathur/

SEPUTARTANGSEL.COM-  Pembentukan Sekretariat Nasional (Seknas) Komunitas Jokowi-Prabowo (JokPro) menjadi perhatian publik. 

Pasalnya komunitas ini nekat bakal mengusung Jokowi untuk periode ketiga pada Pilpres 2024 mendatang yang akan dipasangkan dengan Prabowo. 

Pembentukan Komunitas ini dihubung-hubungkan dengan M.Qodari Direktur Eksekutif Indo Barometer yang getol melontarkan ide Jokowi 3 periode. 

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Kabarkan Positif Covid Sepulang dari Madura

Pihak Jokowi sendiri telah menolak pencalonan 3 periode yang dianggapnya melanggar Undang-undang. 

Sehingga dengan adanya Komunitas JokPro yang bertujuan menjadikan Jokowi Presiden untuk periode ke tiga, dianggap melanggar undang undang.

M. Qodari pun sebagai penggagas JokPro juga dituding melanggar konstitusi.

Politisi Muannas Alaidid melalui akunnya @muannas_alaidid, menolak rencana 3 periode Jokowi. 

Baca Juga: Arab Saudi dan Mesir Bahas Pembentukan NATO Arab

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah