SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan program bantuan kepada pegawai di tahun ini, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji.
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji tersebut akan diberikan hanya kepada pegawai yang pernah mendaptkan bantuan pada tahun sebelumnya, namun, belum pernah ditransfer pada tahap dua.
Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji yang akan diterima oleh pegawai pada tahun ini adalah sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS ketenagakerjaan 2021 Gagal Cair ke Rekening
Untuk dapat mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji haruslah memenuhi persyaratan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia
- Pegawai terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan secara rutin membayar iuran
- Gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif
- Pekerja atau karyawan penerima upah
Setelah pegawai memenuhi persyaratan tersebut maka segera lakukan pengecekan daftar penerima agar mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta, yaitu:
1. Akes laman website kemnaker.go.id
2. Klik Daftar
3. Apabila belum memiliki akun, maka klik Daftar Sekarang
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
5. Apabila telah selesai, maka sistem akan secara otomatis mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
6. Aktivasi akun, dan kembali masuk ke laman website,
7. Melanjutkan pengisian formulir secara lengkap
8. Setelah semuanya lengkap, kemudian akan muncul status pemberitahuan apakah pendaftar masuk dalam daftar sebagai penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidaknya.