Baca Juga: Habib Rizieq Sakit Keras Setelah Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Begini Faktanya
Namun, mantan pendiri FPI itu menyadari jika dirinya memiliki banyak kekurangan dan kesalahan sehingga belum pantas disebut sebagai Imam Besar.
Meski pemberian label Imam Besar dinilainya berlebihan, Habib Rizieq mengatakan panggilan itu sebagai tanda hormat dan cinta dari para pendukung dan simpatisan umat Islam di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Habib Rizieq telah menjalani masa sidang lanjutan atas kasus swab test RS Ummi.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut Pidana 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap RS UMMI Bogor, Terbukti Berbohong
Sidang lanjutan itu telah diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 Juni 2021.
Atas kasus tersebut, Habib Rizieq telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***