Lima Strategi Cegah Perkawinan Anak Ala Kemen PPPA, Apa Saja?

- 17 Juni 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi pernikahan anak
Ilustrasi pernikahan anak /Foto: Pexels/Splitshire/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membeberkan lima strategi pencegahan perkawinan anak di Indonesia.

Kemen PPPA menyebut akan berupaya agar bisa menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia sekaligus mengantisipasi dampak negatif akibat perkawinan di bawah umur.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni menuturkan lima strategi tersebut yaitu optimalisasi kapasitas anak, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawinan anak, serta meningkatkan aksesibilitas dan perluasan layanan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Ibu Kandung, Suami dan Anak Dapat Pendampingan dari Kemen PPPA

Kemudian penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Hal ini dapat dilakukan dengan penguatan ketahanan keluarga dan mengubah nilai dan norma perkawinan.

Tak hanya itu, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dapat diciptakan dengan menguatkan peran orang tua, keluarga, organisasi sosial/masyarakat, sekolah, dan pesantren untuk mencegah perkawinan anak.

Baca Juga: Emansipasi Perempuan Belum Selesai Karena Tingginya Angka Perkawinan Anak

“Untuk aksesibilitas dan perluasan layanan, kita berfokus pada strategi pelayanan untuk mencegah perkawinan anak dan pelayanan untuk penguatan anak pasca-perkawinan,” ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemen PPPA.

Erni juga menekankan pentingnya untuk menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan.

 “Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak,” katanya.

Baca Juga: Biaya Perkawinan Terlalu Tinggi, Seorang Wanita Muslim India Bunuh Diri

Erni mengatakan signifikansi pencegahan perkawinan anak mengingat pada 2018, Indonesia berada dalam 10 daftar negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.

Berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda (2020). Tercatat satu dari 9 anak menikah di Indonesia.

Lalu berdasarkan data Bappenas, BPS, sebanyak 47,90 persen, perempuan berusia 20-24 tahun putus sekolah karena menikah pada usia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Cegah Perkawinan Anak, Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Diluncurkan

“Di Indonesia perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900. Dan ini mencatatkan Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia,” katanya.

Terakhir, Erni menambahkan, perkawinan anak mendatangkan dampak yang serius dari sisi kesehatan anak termasuk meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, stunting, KDRT, hingga risiko perceraian yang meningkat.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x