Lima Strategi Cegah Perkawinan Anak Ala Kemen PPPA, Apa Saja?

- 17 Juni 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi pernikahan anak
Ilustrasi pernikahan anak /Foto: Pexels/Splitshire/

Erni juga menekankan pentingnya untuk menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan.

 “Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak,” katanya.

Baca Juga: Biaya Perkawinan Terlalu Tinggi, Seorang Wanita Muslim India Bunuh Diri

Erni mengatakan signifikansi pencegahan perkawinan anak mengingat pada 2018, Indonesia berada dalam 10 daftar negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.

Berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda (2020). Tercatat satu dari 9 anak menikah di Indonesia.

Lalu berdasarkan data Bappenas, BPS, sebanyak 47,90 persen, perempuan berusia 20-24 tahun putus sekolah karena menikah pada usia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Cegah Perkawinan Anak, Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Diluncurkan

“Di Indonesia perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900. Dan ini mencatatkan Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia,” katanya.

Terakhir, Erni menambahkan, perkawinan anak mendatangkan dampak yang serius dari sisi kesehatan anak termasuk meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, stunting, KDRT, hingga risiko perceraian yang meningkat.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x