Lima Strategi Cegah Perkawinan Anak Ala Kemen PPPA, Apa Saja?

- 17 Juni 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi pernikahan anak
Ilustrasi pernikahan anak /Foto: Pexels/Splitshire/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membeberkan lima strategi pencegahan perkawinan anak di Indonesia.

Kemen PPPA menyebut akan berupaya agar bisa menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia sekaligus mengantisipasi dampak negatif akibat perkawinan di bawah umur.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni menuturkan lima strategi tersebut yaitu optimalisasi kapasitas anak, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawinan anak, serta meningkatkan aksesibilitas dan perluasan layanan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Ibu Kandung, Suami dan Anak Dapat Pendampingan dari Kemen PPPA

Kemudian penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Hal ini dapat dilakukan dengan penguatan ketahanan keluarga dan mengubah nilai dan norma perkawinan.

Tak hanya itu, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dapat diciptakan dengan menguatkan peran orang tua, keluarga, organisasi sosial/masyarakat, sekolah, dan pesantren untuk mencegah perkawinan anak.

Baca Juga: Emansipasi Perempuan Belum Selesai Karena Tingginya Angka Perkawinan Anak

“Untuk aksesibilitas dan perluasan layanan, kita berfokus pada strategi pelayanan untuk mencegah perkawinan anak dan pelayanan untuk penguatan anak pasca-perkawinan,” ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemen PPPA.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x