Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam bila mendapatkan pengaduan atau pun laporan pungli.
"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli, di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," ujarnya.
Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Soal Rawan Aksi Premanisme dan Pungli di Kalangan Sopir Kontainer
Sesuai aturan, Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan mengambil pungli atau pun memperoleh gratifikasi selama menjalankan tugasnya.***