Permohonan Dispensasi Nikah Bawah Umur di Tuban Melonjak, Kemenag Minta Ini ke Pemda

- 1 Mei 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi pernikahan dini. Di Tuban, Jawa Timur, angka dispensasi menikah usia dini melonjak.
Ilustrasi pernikahan dini. Di Tuban, Jawa Timur, angka dispensasi menikah usia dini melonjak. /Foto: Pixabay/sadymunozp/

SEPUTARTANGSEL.COM - Angka dispensasi nikah di bawah umur di Tuban, Jawa Timur dinilai kian memprihatinkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tuban, Sahid, meminta agar semua pihak bersinergi mensosialisasikan pentingnya nikah pada waktunya.

Menurut Sahid, saat ini mendesak dijalin kerja sama antara Kemenag dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Maharani Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

"Perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah, jangan mengawinkan anak di bawah umur. Di KUA dikonseling dulu jika umur belum 19 tahun, jangan langsung ke pengadilan," ujar Sahid di Tuban, Rabu 28 April 2021.

Data yang dihimpun Kemenag Tuban dari Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, jumlah permohonan dispensasi nikah tahun 2021 mencapai 224 perkara. Adapun rinciannya,  Januari 72 perkara, Februari 37 perkara, Maret 47 perkara diska dan April 68 perkara.

Baca Juga: Program Kemenaker Telah Digencarkan, Guna Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Bimas Islam Kemenag, Sahid mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi bersama, masyarakat dapat mengetahui  persyaratan usia nikah yakni minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

"Dengan mengetahui batas usia pernikahan, lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir," sambungnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x