Panduan Cara Membuat E-KTP Baru Bagi Yang Belum Melakukan Perekaman Data, Mudah Banget

- 15 Juni 2021, 15:02 WIB
Panduam cara membuat E-KTP Baru Bagi Yang Belum Perekaman Data.
Panduam cara membuat E-KTP Baru Bagi Yang Belum Perekaman Data. /ADE MAMAD/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia agar diketahui status kependudukannya.

Untuk masyarakat yang belum pernah memiliki KTP diharapkan untuk segera membuat kartu tersebut agar nama dan datanya tercantung sebagai warga Negara Indonesia.

Saat ini, KTP lama sudah berubah menjadi E-KTP atau Elektronik Kartu Tanda Penduduk yang masa berlakunya hingga seumur hidup.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Banpres PNM Mekaar Rp1,2 Juta Tahap 3 Modal KTP dan HP di banpresbpum.id

Lantas bagaimana kalau belum memiliki E-KTP? Dan bagaimana cara membuat E-KTP?

Cara pembuatan E-KTP berbeda-beda, bila yang sudah melakukan rekam data maka E-KTP bisa langsung diambil.

Namun, bila belum memiliki E-KTP sama sekali atau usianya baru menginjak 17 tahun, maka caranya adalah dengan datang ke Kecamatan untuk melakukan perekaman data.

Baca Juga: E-KTP untuk Transgender Resmi Diterbitkan, Ini Isi Kolom Jenis Kelamin

Kali ini SeputarTangsel.Com memberikan cara membuat E-KTP bagi yang sama sekali belum memiliki E-KTP dan belum melakukan perekaman data.

Langsung saja simak begini panduan cara membuat E-KTP baru yang belum melakukan rekam data.

Sebelum melakukan pembuatan E-KTP anda harus menyiapkan beberapa syarat agar tidak bolak-balik.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat, Andi Arief Sebut Marzuki Alie Terlibat dalam Kasus E-KTP: Fitnah Pasti Saya Laporkan

Persyaratan pembuatan E-KTP Baru Perekaman:

1. Usia sudah mencukupi yakni 17 Tahun

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan Cap resmi Disdukcapil setempat

3. Fotokopi Akta Kelahiran

Baca Juga: Jenis Kelamin Transgender Tidak Ada di Kolom KTP-el

Tata Cara Perekaman E-KTP Baru

  • Pemohon hadir untuk perekaman di Kantor Kecamatan sesuai domisili penduduk
  • E-KTP yang sudah tercetak diambil di Kantor Kecamatan
  • Permohonan tanpa pendaftaran online

Sebagai informasi, pembuatan E-KTP diatas adalah untuk warga yang belim pernah merekam data di Kecamatan.

Baca Juga: Risma Buatkan KTP dan Kartu kredit Para Pemulung, Christ Wamea Minta Hati-hati karena Ini

Untuk cara pembuatan E-KTP yang hilang atau rusak akan berbeda caranya sebab posisi warga sudah melakukan rekam data.

Demikian panduan cara pembuatan E-KTP baru atau Elektronik Kartu Tanda Penduduk bagi warga yang belum perekaman data.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini