SEPUTARTANGSEL.COM - Buat anda yang memiliki usaha mikro dan ingin menerima bantuan UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta kini bisa mudah mendapatkannya.
Untuk mengecek daftar penerima Banpres UMKM PNM Mekaar, kini hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) dan ponsel saja, bisa dilakukan secara online.
UMKM PNM Mekaar merupakan salah satu proram bantuan yang diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro agar dapat tetap bertahan dari dampak Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan.
Pemerintah bekerja sama dengan lembaga keuangan milik negara PNM atau PT Permodalan Nasional Madani menyalurkan bantuan modal bagi pelaku usaha mikro, namun dengan memberikan bunga rendah.
Syarat mudah pelaku usaha mikro untuk dapat mencairkan dana tersebut adalah pada tahun ini dan tahun sebelumnya telah terdaftar di laman website banpresbpum.id.
Jika anda belum terdaftar dan ingin menjadi penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta, maka bisa memperhatikan syarat-syarat berikut ini:
- Status Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
- Mempunyai usaha mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang mengakses kredit dari perbankan dan KUR