E-KTP untuk Transgender Resmi Diterbitkan, Ini Isi Kolom Jenis Kelamin

- 4 Juni 2021, 07:07 WIB
30 orang Transgender lakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel, Rabu 2 Juni 2021
30 orang Transgender lakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel, Rabu 2 Juni 2021 /Foto: Instagram @disdukcapil.tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kemendagri secara resmi menerbitkan e-KTP untuk kalangan transgender.

Kelompok transgender dikenal sebagai seseorang yang identitas kelaminnya setelah dewasa tidak sesuai dengan biologisnya sejak lahir.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah, hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Jenis Kelamin Transgender Tidak Ada di Kolom KTP-el

“Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan public yang setara dan nondskriminasi,” ujar Zudan Arif Fakhrullah

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Zudan menyampaikan hal tersebut saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 2 Juni 2021.

“Dengan memiliki KK dan KTP, maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank, dan lain-lain,” ujar Arif Fakhrullah menambahkan.

Baca Juga: Presiden AS, Joe Biden Hapus Kebijakan Trump Larang Transgender di Militer

Dalam kesempatan yang sama Arif Fakhrullah menjelaskan terkait jenis kelamin yang dicantumkan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x