Panduan Cara Membuat E-KTP Baru Bagi Yang Belum Melakukan Perekaman Data, Mudah Banget

- 15 Juni 2021, 15:02 WIB
Panduam cara membuat E-KTP Baru Bagi Yang Belum Perekaman Data.
Panduam cara membuat E-KTP Baru Bagi Yang Belum Perekaman Data. /ADE MAMAD/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia agar diketahui status kependudukannya.

Untuk masyarakat yang belum pernah memiliki KTP diharapkan untuk segera membuat kartu tersebut agar nama dan datanya tercantung sebagai warga Negara Indonesia.

Saat ini, KTP lama sudah berubah menjadi E-KTP atau Elektronik Kartu Tanda Penduduk yang masa berlakunya hingga seumur hidup.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Banpres PNM Mekaar Rp1,2 Juta Tahap 3 Modal KTP dan HP di banpresbpum.id

Lantas bagaimana kalau belum memiliki E-KTP? Dan bagaimana cara membuat E-KTP?

Cara pembuatan E-KTP berbeda-beda, bila yang sudah melakukan rekam data maka E-KTP bisa langsung diambil.

Namun, bila belum memiliki E-KTP sama sekali atau usianya baru menginjak 17 tahun, maka caranya adalah dengan datang ke Kecamatan untuk melakukan perekaman data.

Baca Juga: E-KTP untuk Transgender Resmi Diterbitkan, Ini Isi Kolom Jenis Kelamin

Kali ini SeputarTangsel.Com memberikan cara membuat E-KTP bagi yang sama sekali belum memiliki E-KTP dan belum melakukan perekaman data.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x