Langsung saja simak begini panduan cara membuat E-KTP baru yang belum melakukan rekam data.
Sebelum melakukan pembuatan E-KTP anda harus menyiapkan beberapa syarat agar tidak bolak-balik.
Persyaratan pembuatan E-KTP Baru Perekaman:
1. Usia sudah mencukupi yakni 17 Tahun
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan Cap resmi Disdukcapil setempat
3. Fotokopi Akta Kelahiran
Baca Juga: Jenis Kelamin Transgender Tidak Ada di Kolom KTP-el
Tata Cara Perekaman E-KTP Baru
- Pemohon hadir untuk perekaman di Kantor Kecamatan sesuai domisili penduduk
- E-KTP yang sudah tercetak diambil di Kantor Kecamatan
- Permohonan tanpa pendaftaran online
Sebagai informasi, pembuatan E-KTP diatas adalah untuk warga yang belim pernah merekam data di Kecamatan.