Panduan Cara Membuat E-KTP Baru Bagi Yang Belum Melakukan Perekaman Data, Mudah Banget

- 15 Juni 2021, 15:02 WIB
Panduam cara membuat E-KTP Baru Bagi Yang Belum Perekaman Data.
Panduam cara membuat E-KTP Baru Bagi Yang Belum Perekaman Data. /ADE MAMAD/

Langsung saja simak begini panduan cara membuat E-KTP baru yang belum melakukan rekam data.

Sebelum melakukan pembuatan E-KTP anda harus menyiapkan beberapa syarat agar tidak bolak-balik.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat, Andi Arief Sebut Marzuki Alie Terlibat dalam Kasus E-KTP: Fitnah Pasti Saya Laporkan

Persyaratan pembuatan E-KTP Baru Perekaman:

1. Usia sudah mencukupi yakni 17 Tahun

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan Cap resmi Disdukcapil setempat

3. Fotokopi Akta Kelahiran

Baca Juga: Jenis Kelamin Transgender Tidak Ada di Kolom KTP-el

Tata Cara Perekaman E-KTP Baru

  • Pemohon hadir untuk perekaman di Kantor Kecamatan sesuai domisili penduduk
  • E-KTP yang sudah tercetak diambil di Kantor Kecamatan
  • Permohonan tanpa pendaftaran online

Sebagai informasi, pembuatan E-KTP diatas adalah untuk warga yang belim pernah merekam data di Kecamatan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah