Protes PPN Dikenakan pada Layanan Sosial, Justinus Prastowo Beri Penjelasan Begini

- 14 Juni 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi sembako. Pemerintah berencana menerapkan pajak sembako, Yustinus Prastowo beri penjelasan  sembako yang kena PPN
Ilustrasi sembako. Pemerintah berencana menerapkan pajak sembako, Yustinus Prastowo beri penjelasan sembako yang kena PPN /Pixabay.com/Pexels/

Baca Juga: Kasus Covid-19 Hari Ini Tangerang Selatan 14 Juni 2021, Total Positif Covid-19 Ada 11.777 Tambah 44 Orang

Seperti diketahui obyek PPN, ada yang tidak dipungut pajak, atau dengar bahasa perpajakan, dikenakan pajak dengan tarif 0%.

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako sebesar 12 persen.

Hal itu tertuang dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (KUP), terdapat 11 kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Fadli Zon Sarankan Kebut Vaksinasi Bagi Guru-guru dan Siswa Sebelum PTM Berlangsung, Karena Membahayakan

Kebutuhan dasar tersebut diantarany beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini