Seperti diketahui obyek PPN, ada yang tidak dipungut pajak, atau dengar bahasa perpajakan, dikenakan pajak dengan tarif 0%.
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako sebesar 12 persen.
Hal itu tertuang dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (KUP), terdapat 11 kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.
Kebutuhan dasar tersebut diantarany beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.***