Ini Syarat Bagi 60 Ribu Jemaah Yang Hendak Melaksanakan Ibadah Haji 2021, Usai Pengumuman Resmi Arab Saudi

- 13 Juni 2021, 19:14 WIB
Arab Saudi Membatasi Jamaah Haji Akibar Pandemi Covid-19 Pada Bulan Juli Mendatang
Arab Saudi Membatasi Jamaah Haji Akibar Pandemi Covid-19 Pada Bulan Juli Mendatang /Ilustrasi kabah/Haidan/Unsplash

SEPUTARTANGSEL.COM - Ibadah Haji 2021 akan segera diselenggarakan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Adapun dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 tersebut akan diterapkan pembatasan jumlah jemaah. 

Seperti dikutip dari Antara, pemerintah Arab Saudi mengungkapkan hanya akan menyediakan kuota untuk jemaah haji sebanyak 60.000 orang.

Baca Juga: Arab Saudi Tidak Menerima Jemaah Haji dari Negara Lain, Menag Yaqut: Sesuai dengan Keputusan RI

Kebijakan pembatasan kuota jemaah haji itu dilakukan lantaran mengingat jumlah angka kasus positif Covid-19 yang kian meningkat. 

Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 tentu memiliki persyaratan yang harus diperhatikkan, diantaranya adalah para calon jemaah haji wajib terbebas dari segala macam penyakit kronis dan harus berusia 18 tahun hingga 65 tahun. 

Calon jemaah haji harus dipastikan telah menjalani vaksin secara lengkap, atau yang telah menerima satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya maupun bagi mereka yang divaksin setelah sembuh dari infeksi virus corona.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Kuota Jemaah Haji 2021, Ruhut Sitompul: Kadrun Penyebar Fitnah Harus Ditindak Secara Hukum

Selain itu, penjadwalan penyelenggaraan haji 2021 akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli 2021.

Namun, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pendaftaran haji pada tahun ini hanya dibuka untuk warga yang berasal dari dalam negeri saja. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menyatakan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke Mekkah.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Batalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021, Kemenag Bantah Hal Ini

Keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan haji 2021 itu tidak lain untuk menjaga keselamatan calon jemaah haji Indonesia dari pandemi Covid-19 yang telah mengglobal. 

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu. 

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2021, Begini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani

Adapun kebijakan tersebut telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini