SEPUTARTANGSEL.COM – Sebagai langkah antisipasi terhadap munculnya varian baru virus corona, pemerintah Arab Saudi melarang masuk warga dari 20 negara.
Hal itu ditetapkan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri, Selasa 2 Februari 2021 waktu setempat.
Larangan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: WNI Masuk Daftar Larangan Masuk Arab Saudi Bersama 19 Negara Lainnya, Ini Sebabnya
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Reuters, Kantor Berita TITF Arab Saudi menyebutkan, keputusan tersebut berdampak pada pelaksanaan ibadah umroh.
Jemaah umroh dari Indonesia terpaksa kembali harus menunda keberangkatannya.
Dua puluh negara yang warganya dilarang masuk itu, selain Indonesia adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India dan Jepang.
Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap