SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah resmi membatalkan perjalanan haji 2021 pada 3 Juni 2021 kemarin.
Meski telah dijelaskan sejumlah faktor yang melatarbelakangi pembatalan perjalanan haji 2021, publik menilai keputusan tersebut terkesan terburu-buru.
Menanggapi hal ini, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi pun angkat suara.
Menurutnya, kebijakan pembatalan tersebut telah melalui kajian yang mendalam.
"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," kata Khoirizi, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Juni 2021.
"Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR," imbuhnya.
Baca Juga: Batal Berangkat Haji, Jamaah dapat Ajukan Pengembalian Setoran, Ini Tahapannya
Khoirizi mengungkapkan, Kemenag telah melakukan persiapan dan merumuskan mitigasi penyelenggaraan haji 2021 sejak Desember 2020 lalu.