Namun, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pendaftaran haji pada tahun ini hanya dibuka untuk warga yang berasal dari dalam negeri saja.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menyatakan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke Mekkah.
Keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan haji 2021 itu tidak lain untuk menjaga keselamatan calon jemaah haji Indonesia dari pandemi Covid-19 yang telah mengglobal.
Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun kebijakan tersebut telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.***