Pemerintah dikabarkan akan mengenakan pajak sembako. Hal ini dituangkan dalam draf rancangan undang-undang perubahan kelima UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dari rancangan UU tersebut sembako yang bakal dikenai pajak, seperti beras, telur, daging, hingga sayuran. ***