Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021 Cair? Ini Jadwal hingga Cara Cek Penerima

- 11 Juni 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi  BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah merencanakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni hingga Juli 2021 ini.

Meski begitu, Kemnaker belum dapat memastikan jadwal pencairan BSU atau BLT Ketenagakerjaan ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Aswansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan pencairan BSU atau BLT Ketenagakerjaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta hingga Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima Lengkap

Selain itu, Kemnaker juga harus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, himpunan bank milik negara (Himbara), hingga bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.

Rencananya, masing-masing calon penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta. Namun, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada mereka yang belum mendapat bantuan serupa pada tahun 2020 lalu.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain, yaitu:

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);

2. Pekerja dengan gaji bulanana di bawah Rp5 juta;

3. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD;

4. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021 dan terdaftar pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

5. Memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta dari Kemnaker Kapan Cair? Simak Lengkapnya

Untuk melihat apakah Anda termasuk ke dalam calon daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, silahkan simak langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas website;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun dan ikuti tahapannya;

4. Setelah akun dibuat, masukkan ID dan Password untuk login;

5. Isi formulir secare lengkap.

Setelah Anda selesai melalui seluruh tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak pada dashboard.***

 

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x