Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Secara Online Klik eform.bri.co.id/bpum

- 8 Juni 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp3 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp3 juta. /Foto: PIXABAY/EmAji//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) akan memberikan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp3,6 juta.

BLT UMKM Rp3,6 juta hanya dapat dicairkan dengan syarat telah terdaftar sebagai penerima melalui link eform.bri.co.id/bpum

Bagi yang telah terdaftar, maka tidak perlu untuk mendaftar lagi pada tahun ini. Sebab, Anda akan mendapatkan dua kali, sehingga total yang akan didapatkan dari BLT UMKM adalah Rp3,6 juta.

Baca Juga: Simak, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut Oleh Polisi, Begini Penjelasannya

Adapun rincian BLT UMKM Rp3,6 juta adalah apabila Anda mendapatkan Rp2,4 juta pada tahun 2020 dan Rp1,2 juta pada tahun 2021

Pada tahun ini, BLT UMKM akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Dari 9,8 juta pelaku UMKM tersebut diantaranya adalah para pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BLT UMKM di tahun 2020.

Baca Juga: Tagar 'Bye Bye Ikatan Cinta' Trending di Twitter, Netizen Duga Sengaja Dinaikkan untuk Persaingan Televisi

Sementara itu, pemerintah hanya akan memberikan kuota sebesar 3 juta bagi mereka yang telah terdaftar UMKM di BLT UMKM tahap tiga pada 2021.

Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui apakah kita terdaftar sebagai penerima manfaat BLT UMKM 2021 tahun ini atau tidak?

Anda tidak perlu khawatir, sebab  anda hanya perlu menggunakan NIK KTP secara online untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM, yaitu melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 8 Juni 2021: Perseteruan Andin dan Elsa, Al Tampak Takut Kalau Nino Ceraikan Elsa

Berikut ini syarat BLT UMKM yang harus anda penuhi
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

Jika Anda memenuhi syarat diatas, maka dapat segera lakukan cek daftar penerima BLT UMKM 2021 dengan cara:

- Buka laman resmi eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

- Klik "Proses Inquiry".

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni hingga Juli 2021, Begini Cara Lihat Daftar Penerima

Kemudian, Anda akan mendapatkan pemberitahuan informasi apakah anda masuk ke dalam daftar penerima BLT UMKM 2021.

Apabila anda terdaftar, maka Anda dapat mencairkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta pada tahun ini.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini