POPULER HARI INI: Husin Shihab Minta Polisi Tangkap Haikal Hassan Hingga Hukuman Hina Presiden dan DPR

- 8 Juni 2021, 09:05 WIB
Kolase Husin Shihab (Kiri) dan Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan (kanan).
Kolase Husin Shihab (Kiri) dan Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan (kanan). /Foto: Instagram /@husinshihab/ haikalhassan_quote/

Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan di media sosial (medsos) dapat dikenakan hukuman paling maksimal 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni hingga Juli 2021, Begini Cara Lihat Daftar Penerima

Selain itu, penghinaan yang ditujukan kepada lembaga negara seperti DPR dapat dikenakan hukuman paling maksimal 2 tahun penjara.

Hal ini terkandung di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang kini tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

Baca selengkapnya: Hati-hati! Hina Presiden dan DPR di Media Sosial (Medsos) Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Begini Lengkapnya ***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini