Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan di media sosial (medsos) dapat dikenakan hukuman paling maksimal 4,5 tahun penjara.
Selain itu, penghinaan yang ditujukan kepada lembaga negara seperti DPR dapat dikenakan hukuman paling maksimal 2 tahun penjara.
Hal ini terkandung di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang kini tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
Baca selengkapnya: Hati-hati! Hina Presiden dan DPR di Media Sosial (Medsos) Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Begini Lengkapnya ***