Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Ketahui Waktu Pencairan dan Kriteria Penerima

- 8 Juni 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta akan segera dicairkan melalui sejumlah bank, baik himpunan bank milik negara (himbara) maupun bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.

Meski begitu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih harus menunggu persetujuan pencairan BSU atau BLT BPJS Kesehatan ini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, Kemnaker juga masih mengkoordinasikan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah pihak seperti BPJS Kesehatan dan KPPN.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima

Jika tidak ada kendala, maka pencairan bantuan tersebut dapat dilakukan pada Juni hingga Juli 2021.

Untuk diketahui, BLT BPJS Kesehatan hanya akan dicairkan untuk pekerja yang belum menerima bantuan tersebut pada tahun lalu.

Lalu, apa saja kriteria yang diberikan Kemnaker kepada calon penerima? Berikut daftarnya.

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);

2. Pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta;

3. Memiliki rekening aktif;

4. Membayar iuran BPJS Kesehatan atau BP Jamsostek secara rutin hingga Juni 2021 dan terdaftar pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Dapatkan Bantuan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya

Apabila Anda merasa belum terdaftar pada laman di atas, maka dapat melakukan registrasi dengan langkah berikut ini.

1. Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu 'Registrasi'.

3. Isi formulir dengan data yang diperlukan seperti nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, dan sebagainya.

4. Jika sudah, maka Anda akan mendapatkan PIN.

5. Periksa PIN yang dikirim melalui email atau SMS dari nomor handphone yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Dibuka Besok! Begini Cara dan Syarat Daftar Bantuan Sosial (Bansos) untuk Warga DKI Jakarta, Jangan Terlewat

Untuk melihat daftar calon penerima BSU atau BLT BPJS Kesehatan, maka Anda dapat melakukan langkah berikut:

Pertama, buka laman kemnaker.go.id dan klik 'Daftar' pada pojok kanan atas.

Berikutnya, klik 'Daftar Sekarang' jika Anda belum memiliki akun.

Kemudian, isi data diri Anda secara lengkap, lalu klik 'Daftar Sekarang'.

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021, Cek Daftar Penerima Melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor handphone yang telah Anda daftarkan.

Setelah itu, Anda bisa masuk kembali ke website dan klik 'Masuk' pada pojok kanan atas.

Berikutnya, isi formulir dengan data-data yang dibutuhkan.

Setelah semua tahapan selesai, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU atau BLT BPJS Kesehatan Rp1,2 juta dari Kemnaker.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah