SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial sudah bisa dicairkan pada Juni 2021.
Bantuan ini merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah selain Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam menjalankan program bantuan BPNT atau bantuan sembako tersebut, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp42,5 triliun.
Baca Juga: 6 Golongan Ini Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja Meski Berkali-kali Mendaftar, Apa Saja?
Tujuannya agar dana dapat tersalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Penerima manfaat bantuan sembako itu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki ekonomi rendah sehingga bantuan tersebut dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pangan seperti beras dan lauk pauk.
Adapun masyarakat yang masuk ke telah terdaftar di Daftar Penerima Manfaat (DPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu secara bertahap selama 12 kali dalam satu tahun.
Sehingga total bantuan BPNT yang akan didapatkan dalam setahun oleh keluarga penerima manfaat adalah Rp2,4 juta.