SIMAK, Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta pada Juni 2021, Ini Syarat dan Tata Cara Cek Daftar Penerima

- 3 Juni 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH hingga sebesar Rp3 juta pada Juni 2021

Program Bansos PKH yang tengah berjalan saat ini merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap 2 yang sempat terhenti sejak April 2021.

Kemudian, pemerintah kembali memperpanjang penyaluran bansos PKH tersebut pada Mei dan Juni 2021.

Baca Juga: Alvin Faiz Disebut Tidak Berniat Menikahi Larissa Chou, Putra Ustadz Arifin Ilham Langsung Klarifikasi Begini

Program Bansos PKH tersebut merupakan bagian dari tujuan pemerintah untuk mengurangi beban dan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan kesehatan, pendidikan maupun kesejahteraan hidup.

Adapun pemerintah telah menentukan syarat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak untuk menerima Bansos PKH, yaitu:
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta. Dengan catatan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga KPM PKH.
2. Anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta.  Dengan catatan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga KPM PKH.
3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu. Dengan catatan syarat maskimal satu anak dalam satu keluarga KPM PKH.
4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga KPM PKH.

Baca Juga: Pasca Pecahkan Rekor Dunia, Atlet Panjat Tebing Indonesia Bertekad Boyong Emas Olimpiade
5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan sebesar Rp2 juta. Dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga KPM PKH.
6. Lansia berusia di atas 70 tahun menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta. Dengan catatan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga KPM PKH.
7. Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta. Dengan catatan syarat batas maksimal satu orang dalam satu keluarga KPM PKH.

Apabila masyarakat masuk ke dalam kategori syarat penerima bansos PKH tersebut, maka dapat langsung menghubungi pemerintah daerah terkait agar segera tercatat sebagai KPM dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Terkendala Pembentukan Lembaga Otoritas Pribadi Independen

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x