Ditangkap Polres Lebak, Ibu Kandung yang Aniaya Bayi Berusia 15 Hari

- 5 Juni 2021, 12:29 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandung.
Tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandung. /Foto: Dok. Polres Lebak/

SEPUTARTANGSEL .COM - Seorang ibu kandung berinisial PS (31) di Lebak, Banten diringkus aparat kepolisian setempat.

PS diduga tega menganiaya buah hatinya AK yang baru berusia 15 hari. Kasus penganiayaan tersebut terjadi diduga karena PS kesal terhadap suaminya IR (30).

Dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika  PS dan suaminya IR, saling beradu mulut dalam rumah tangganya pada Minggu 31 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Marak di Pemprov Banten, Gubernur Diminta Evaluasi Sekda

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021 mengatakan, pertengkaran tersebut berujung pada penganiayaan oleh PS terhadap bayinya AK. Akibat penganiayaan tersebut, AK mengalami luka memar pada bagian muka akibat pukulan PS.

Melihat buah hatinya dianiaya, IR pun bergegas melaporkan perbuatan sang istri ke Polres Lebak. Ade mengatakan, PS berhasil diamankan pada Kamis 3 Juni 2021 lalu di sebuah hotel di Serang, Banten.

"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis 3 Juni 2021 kemarin," terang Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Asik Melalui UMKM Jabar Go Digital Shopee, Pelaku UMKM Juga Bisa Go Global, Fasilitas Disediakan

Ade mengatakan, PS yang merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, saat ini tengah diperiksa penyidik guna pendalaman motif penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri itu. Terlebih, kasus penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x