Ditangkap Polres Lebak, Ibu Kandung yang Aniaya Bayi Berusia 15 Hari

- 5 Juni 2021, 12:29 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandung.
Tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandung. /Foto: Dok. Polres Lebak/

Akibat perbuatannya, PS terancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini