Setelah itu klik 'cari' dan akan muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Rencananya, Kemensos akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada para calon penerima.
Adapun persyaratan penerima BST antara lain:
1. Terdaftar oleh RT/RW;
2. Terdampak pandemi Covid-19;
3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, program Kartu Prakerja, hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT);
4. Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima dan tidak mendapatkan bantuan lainnya, silahkan hubungi RT/RW;
5. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), wajib membuat KTP terlebih dahulu.
Nantinya calon penerima BST Kemensos akan menerima undangan dari Ketua RT atau pihak Desa/Kelurahan untuk mengambil bantuan.