Kementerian Agama Bantah Penilaian Terkait Pembatalan Pemberangkatan Haji Terburu-Buru

- 4 Juni 2021, 22:36 WIB
Suasana ibadah haji.
Suasana ibadah haji. /Sumber: Pixabay / Adliwahid/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bahwa membatalkan pemberangkatan jemaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan kajian yang mendalam baik aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan.

 “Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” tutur Khoirizi seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Kementerian Agama pada Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2021, Begini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani

Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan sekaligus merumuskan mitigasinya sejak Desember 2020.

Beragam skenario sudah disusun. Mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Baca Juga: Sentil Pemerintah Terkait Subsidi Listrik, BAKN DPR: Harus Tepat Sasaran

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi. Baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu yakni Saleh Benten. Tepatnya pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelumnya, Menag Yaqut juga bertemu Dubes Arab Saudi Esam Abid Althagafi dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Anya Geraldine Buka Lowongan Kerja, Ini Kriteria dan Syaratan Mudahnya

“Saya pada 16 Maret lalu juga berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji. Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” tegasnya.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja membutuhkan waktu penyiapan yang tidak kurang dari 45 hari.

“Demi melakukan kajian lebih matang sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Tahun lalu, pembatalan diumumkan 10 Syawwal, tahun ini kami lakukan pada 22 Syawal,” tegasnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi Bagi Korban PHK Giant Supermarket

Khoirizi mengatakan keputusan tidak memberangkatkan haji karena kondisi pandemi yang belum mereda di Indonesia membuat pertimbangan keselamatan jiwa pembatalan calon Jemaah haji Indonesia

“Kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” tandasnya.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x