SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang perempuan berinisial DSN (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara tega menjual temannya sendiri, ZA (15) yang masih berstatus sebagai pelajar SMP ke lelaki hidung belang melalui prostitusi online.
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka.
"Pada awalnya, orang tua korban bernama S (46) mencari anaknya ZA di rumah temannya yang bernama I dan menanyakan kepada I soal keberadaan korban. Namun saat itu korban tidak berada di rumah," ungkap Ketut, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Juni 2021.
Baca Juga: Perempuan Berusia 17 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online
Ketut mengungkapkan, selanjutnya Ibu dari I menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan korban.
Ketika dihubungi, pelaku mengatakan bahwa dirinya tengah berada di Hotel Putri Darah bersama korban.
Setelah itu, Ibu I pun menyampaikan kepada kedua orang tua ZA bahwa anaknya tengah berada di hotel bersama pelaku.
Baca Juga: Prostitusi Anak Semakin Marak, KPAI minta Polisi Bertindak Tegas
Mendengar hal tersebut, kedua orang tua ZA pun langsung mencari sang anak. Sayangnya, mereka tidak menemukan putrinya.
"Orang tua korban lalu kembali ke rumahnya dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I," ujar Ketut.
"Dan saat itu orang tua korban bertemu dengan anaknya bersama pelaku, sehingga orang tua korban marah-marah kepada korban dan pelaku," lanjutnya.
Baca Juga: Ternyata Karena Ini, Artis Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi
ZA pun mengaku kepada ibunya bahwa pelaku DSN telah menjualnya dengan sistem open BO (Booking Online).
Akibatnya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian di Polsek Mandonga.
Diketahui, pelaku DSN menjual korban dengan tarif Rp600 ribu kepada lelaki hidung belang.
Pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu dari transaksi tersebut, sementara korban hanya menerima Rp100 ribu.
Saat ini pelaku telah ditangkap kepolisian dan terancam Pasal 88 jo Pasal 761 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***