Perempuan Ini Tega Jual Temannya Sendiri yang Masih SMP dan Baru Berusia 15 Tahun ke Lelaki Hidung Belang

- 4 Juni 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran rakyat/

"Orang tua korban lalu kembali ke rumahnya dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I," ujar Ketut.

"Dan saat itu orang tua korban bertemu dengan anaknya bersama pelaku, sehingga orang tua korban marah-marah kepada korban dan pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Ternyata Karena Ini, Artis Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

ZA pun mengaku kepada ibunya bahwa pelaku DSN telah menjualnya dengan sistem open BO (Booking Online).

Akibatnya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian di Polsek Mandonga.

Diketahui, pelaku DSN menjual korban dengan tarif Rp600 ribu kepada lelaki hidung belang.

Baca Juga: Baru Berusia 17 Tahun, Mucikari Ini Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang Via Facebook dan Beroperasi di Bogor

Pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu dari transaksi tersebut, sementara korban hanya menerima Rp100 ribu.

Saat ini pelaku telah ditangkap kepolisian dan terancam Pasal 88 jo Pasal 761 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini