SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali akan bagikan bantuan sosial (Bansos) bagi warganya.
Rencananya, pendaftaran Bansos akan mulai dibuka pada 7 hingga 25 Juni 2021 mendatang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dkijakarta.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) lewat sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis mereka dalam keterangannya pada Jumat, 4 Juni 2021.
Adapun syarat penerima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta antara lain sebagai berikut.
1. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;
2. Tidak memiliki kendaraan roda empat;
3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;