Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Berikut Panduan untuk Cek Data

- 2 Juni 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi dana bantuan.*
Ilustrasi dana bantuan.* /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

Sementara, apabila belum pernah pernah mendapatkan BLT UMKM maka perlu untuk melakukan pengajuan. Berikut tata cara pengajuan yang perlu diperhatikan:
1.Melampirkan dokumen wajib berupa:
-Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan

Baca Juga: Mantan Menteri Luar Negeri AS Tuding Laboratorium Wuhan Lakukan Kegiatan Militer

2. Calon penerima BLT UMKM menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten

3. Bagi pengajuan baru diwajibkan untuk mengisi formulir berupa informasi berikut ini:
- NIK KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap KTP elektronik;
- Alamat KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi, seperti telepon, SMS ataupun melalui Whatsapp.

Seperti yang telah di informasikan, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan bahwa proses pengajuan BLT UMKM 2021 sudah memasuki tahap ke dua.

Baca Juga: Israel Murka pada Negara Ini Karena Dukung PBB Usut Kejahatan di Jalur Gaza

Berlakunya pendaftaran BLT UMKm tersebut tentu masih bisa dilakukan hingga 28 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini